Daerah
JAKARTA 23 Oktober 2026-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Revolusi Hukum (DPP GRH) Ketum Rizky Hidayat mengambil langkah serius dengan melaporkan dan meminta pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh penilaian DPP GRH bahwa penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama GRH Sulawesi Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar, belum menunjukkan perkembangan pemeriksaan yang dinilai memadai terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan. DPP GRH menilai, perkara yang menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan penanganan. Terlebih, informasi mengenai sejumlah jabatan strategis yang diduga beririsan antara fungsi penganggaran, pemberi hibah, pengelola organisasi penerima, dan penerima hibah menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab melalui pemeriksaan objektif. DPP GRH menegaskan bahwa laporan kepada Jamwas bukanlah upaya mengintervensi proses hukum, melainkan meminta pengawasan agar penanganan perkara berjalan profesional, independen, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa.
2 minggu yang lalu
Daerah
Makassar — Ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah
2 minggu yang lalu
Daerah
MAKASSAR — Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH) melontarkan kritik
2 minggu yang lalu
Daerah
Makassar, 20 Oktober 2026 – Dari jalanan untuk konstitusi. Itulah
2 minggu yang lalu
Daerah
Takalar — Divisi Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, kembali mendatangi
2 minggu yang lalu
Daerah
LUWU TIMUR – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
2 minggu yang lalu