JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran polda, polres, hingga polsek di Indonesia untuk melipatgandakan upaya dalam membasmi tiga kejahatan utama yang meresahkan masyarakat: premanisme, aksi debt collector nakal (penagih utang ilegal), dan peredaran narkoba.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat Korps Bhayangkara terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum yang kian mengkhawatirkan.

Kapolri menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi persekusi, pemerasan, maupun peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.
“Saya perintahkan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres, jangan ragu-ragu. Sikat habis premanisme, tindak tegas debt collector yang menggunakan cara-cara preman, dan miskinkan bandar narkoba. Kehadiran polisi harus dirasakan langsung sebagai pelindung dan pengayom, bukan sekadar penonton,” ujar Kapolri dalam pengarahan terbaru kepada jajaran perwira tinggi dan menengah Polri.

Dalam instruksi tersebut, Kapolri menggarisbawahi tiga poin krusial yang menjadi fokus utama operasi kepolisian ke depan:
• Pemberantasan Premanisme Tanpa Pandang Bulu: Polri akan mengintensifkan patroli di titik-titik rawan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan aksi premanisme berkedok organisasi atau kelompok tertentu yang mengintimidasi warga dan pelaku usaha.

• Penindakan Hukum Debt Collector Nakal: Menanggapi maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan yang disertai ancaman kekerasan, Kapolri memerintahkan penangkapan terhadap oknum debt collector yang melanggar hukum. Tindakan penagihan wajib mematuhi mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara preman.

• Perang Total Melawan Narkoba (War on Drugs): Polri berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Selain menangkap para pengedar dan bandar besar, Kapolri juga menginstruksikan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika.

Kapolri juga mengingatkan agar personel kepolisian di lapangan menjaga integritas dan tidak menjadi pelindung (backing) dari ketiga praktik ilegal tersebut. Sanksi pidana dan pemecatan tidak hormat (PTDH) menanti bagi oknum anggota yang terbukti bermain-main dengan hukum.
Polri turut membuka ruang laporan seluas-luasnya bagi masyarakat yang menjadi korban atau melihat tindakan premanisme, intimidasi debt collector, maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi digital resmi Polri.

LP : Redaktur Mansyur Tompo / H Hamka AS Gani