siberkriminalinvestigasiinfo.com, Gowa – Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Dusun Balang Papa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa diketahui telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Namun hingga saat ini, belum terlihat tindakan tegas maupun penertiban dari jajaran Polsek Pattalassang maupun Polres Gowa terhadap kegiatan yang diduga berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Berdasarkan pantauan warga dan Tim Media, tambang tersebut dikelola Daeng Tiar dan berjalan tanpa kejelasan dokumen izin resmi. Meskipun sudah lama berlangsung, baik Polsek setempat maupun Polres Gowa belum memberikan respons atau langkah hukum yang nyata terhadap keberadaan aktivitas penambangan ini.
Dampak negatifnya mulai terasa nyata: polusi debu tebal menyelimuti pemukiman warga, sumber air bersih dikhawatirkan tercemar, lahan pertanian rusak, serta jalan desa rusak parah akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut material. Warga mengaku sudah lama menyampaikan keluhan namun belum ada perubahan berarti.
Kondisi ini menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.Dari Tim Media secara tegas meminta Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gowa segera mengambil tindakan nyata. “Kanit Tipiter harus bertindak tegas, jangan hanya pasif. Jika dibiarkan terus, kerusakan lingkungan akan semakin sulit diperbaiki dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” ujar salah satu dari Tim Media
Tidak hanya satu lokasi, maraknya aktivitas tambang sejenis di wilayah Pattalassang memicu pertanyaan serius terkait kinerja Polsek Pattalassang dan Polres Gowa secara umum. Khususnya Kanit Tipiter yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di wilayah hukumnya.
“Sudah seharusnya aparat bertindak cepat dan tidak menunggu kerusakan makin parah. Kami mempertanyakan mengapa tambang ini bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa ada tindakan? Ini menjadi tugas utama Kanit Tipiter untuk mendalami status hukum dan menghentikan kegiatan yang merugikan lingkungan ini,” tegas Tim
Pihak warga dan Media mendesak Polres Gowa segera melakukan penyelidikan, memeriksa kelengkapan izin, serta menindak sesuai peraturan yang berlaku, merujuk pada UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Pattalassang maupun Kanit Tipiter Polres Gowa terkait keluhan dan desakan tersebut.
Editor : Tim Media / Red