ENREKANG – Proses pengurusan sertifikat tanah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pusserreng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, menuai penolakan keras. Pihak ahli waris dari almarhum H. Hamka AS Gani secara resmi mengajukan keberatan dan penyanggahan terhadap proses pensertifikatan tanah tersebut.
Para ahli waris meminta secara tegas kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Enrekang untuk segera menangguhkan dan menghentikan sementara segala bentuk penerbitan atau pemrosesan sertifikat dengan nomor sertipikat 01029 A/n Saipul Wattang yang diduga Cacat Hukum/ Prosedur penerbitan Sertipikat di atas lahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pengurusan administrasi pertanahan tidak boleh dilanjutkan sebelum adanya kesepakatan dan persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris sah H. Hamka AS Gani.
Langkah penyanggahan ini diambil demi mengantisipasi potensi klaim sepihak yang dapat merugikan hak-hak hukum para ahli waris atas tanah keluarga tersebut. Pihak keluarga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang bertindak cermat, normatif, dan objektif dalam memverifikasi berkas permohonan yang masuk agar tidak memicu konflik agraria di kemudian hari.
Kasus dugaan penyerobotan atau pengurusan sertifikat tanpa persetujuan penuh ini kini mendapatkan pengawalan ketat dari lembaga swadaya masyarakat dan pers. Lembaga LAKINDO
(Lembaga Anti Korupsi Indonesia) bersama Media Siber Kriminal Investigasi menyatakan akan terus memantau jalannya penanganan kasus ini secara intensif. Mereka berkomitmen memastikan pihak BPN Enrekang menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum kedinasan dan tidak mengakomodasi permohonan sertifikat yang masih dalam status sengketa atau disanggah oleh ahli waris resmi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak ahli waris bersama tim investigasi sedang mempersiapkan langkah hukum dan administratif lebih lanjut guna mempertahankan hak atas lahan warisantersebut di Kelurahan Pusserreng.ucap Hamka
Editor : H Hamka Gani Sekertaris Redaksi Siber / Red